Social Icons

Facebooktwitter

Pages

Selasa, 25 September 2012

Makalah Studi Hadis Surah An-Nisa ayat 3



STUDI AL – QUR’AN
“AL-QUR’AN SURAT AN – NISA’ AYAT 3”




 





NAMA KELOMPOK :
1
Shofia Fajrin Hardiyanti
210611068
2
Luluk Ida Wati
210611069
3
Nuning Farida
210611070

STAIN PONOROGO 2011


Dosen Pengampu


Umar Sidiq, M.Ag
NIP. 197606172008011012
















Surat An-Nisa’ Ayat 3 [1]
 وَاِنْ خِتُمْ اَلاّ تُقْسِطًوْا فِى الْيٰتٰمٰى فَنْكِحُوْا مَا طَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ   اَلاَّ تَعْدِ لُوْا فَوَا حِدَةً اَوْمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ  ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓىٓ اَلاَّ تَعْلُوْا

Mufrodat


Dari perempuan-perempuan (selain mereka)
مِّنَ النِّسَآءِ
Dan jika
وَاِنْ
Dua orang
مَثْنٰى
Kalian takut/khawatir
خِتُمْ
Dan tiga orang
وَثُلٰثَ
Bahwa tidak(dapat)
اَلاَّ
Dan empat orang
وَرُبٰعَ
Kalian berlaku adil
تُقْسِطًوْا
Kalian berlaku adil
تَعْدِ لُوْا
Atau
اَو
Maka (nikahilah) satu orang saja
فَوَا حِدَةً
(menikahi) wanita-wanita yatim
الْيٰتٰمٰى
Hamba sahaya yang kalian miliki
مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ   مَا
Maka kalian nikahilah
فَنْكِحُوْا
Lebih dekat
اَدْنٰٓىٓ
Apa (siapa) yang
مَا
Agar tidak
اَلاَّ
Baik/halal/disukai
طَا بَ
Kalian berlaku zalim (tidak adil)
تَعْلُوْا
Bagi laki-laki
لَكُمْ

Artinya :
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[2], Maka (kawinilah) seorang saja[3], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Asbabun Nuzul
Aisyah r.a menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu, di dalam pernikahan ia  tidak memberi apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun.(H.R.Bukhari)[4]
عَنْ عَائِشَةَ رَظِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَجُلاً كَا نَتْ لَهُ يَتِمَةُ فَنَكَحَهَا, وَكَا نَ لَهَا عَدْ قٌ وَكَا نَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ سَى ءٌ فَنَزَ لَتْ فِيْهِ (وَاِنْ خِتُمْ اَنْ لاَ تُقْسِطُوْا فِى اليَتا مَى )
أخْسِبُهُ قَا لَ , كَا نَتْ شَرِيْكَتُهُ ذَلِكَ العَذْ قِ وَ فِى مَا لِهِ .[5]
Artinya :
            Dari Aisyah R.A “Sesungguhnya seorang laki-laki memiliki seorang perempuan yatim, lalu dia menikahinya, dan perempuan itu memiliki adzq (pohon kurma). Dia sengaja menahannya karena harta itu, sementara dia tidak memiliki perasaan apapun terhadap perempuan  tersebut. Maka turunlah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)”. Aku kira beliau berkata, “Dia adalah sekutunya pada kurma dan pada hartanya.”






Ayat Al-Qur’an lain sebagai pendukung

Terhadap hamba sahaya tidak diwajibkan berlaku adil. Mereka hanya berhak mendapatkan nafkah hidup sehari-hari.[6]
وَاِنْ خِتُمْ اَلاّ تُقْسِطًوْا فِى الْيٰتٰمٰى فَنْكِحُوْا مَا طَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ[7]
Dan apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta istri yang yatim, janganlah kamu kawin dengannya. Karena sesungguhnya Allah telah keleluasaan  terhadap kamu untuk tidak menikahi anak yatim, yaitu dengan menghalalkan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim, satu, dua, tiga, atau empat
            Orang-orang Arab mengatakan di dalam pembicaraan mereka Iqtasimu alfa dirhamain; Hadza dirhamain dirhamain; Wa tsalatsah tsalatsah; Wa arba’ah arba’ah ; dengan arti bahwa setiap orang di antara mereka masing-masing mengambil dua dirham saja, atau tiga dirham, atau empat dirham, dari yang seribu dirham itu. Seandainya engkau menjadikannya dalam bentuk tunggal, misalnya engkau katakana : Iqtasimuhu dirhamaiwa Tsalatsah wa arba’ah (Bagaikan seribu dirham ini dua dirham dan tiga dirham dan empat dirham), maka perkataan seperti itu, menurut bahasa Arab, tidak diperbolehkan.
فَاِنْ   اَلاَّ تَعْدِ لُوْا فَوَا حِدَةً[8]
Tetapi jika kamu merasa tidak akan bisa berbuat adil di antara dua orang istri atau istri-istrimu, maka kamu harus memegang satu istri saja. Perasaan takut tidak bisa berbuat adil bisa dirasakan dengan zhan (kepastian) dan (juga) bisa dengan syak (ragu-ragu). Laki-laki yang diperbolehkan lebih dari satu hanyalah orang yang merasa yakin dirinya bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya nanti. Keyakinan dalam hal itu tidak boleh dicampuri dengan perasaan ragu-ragu.
اَوْمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ [9]
Hendaknya kalian mencukupkan seorang istri dari wanita-wanita merdeka, dan bersenang-senanglah dengan wanita yang kamu sukai dari hamba-hamba wanita, karena tidak ada kewajiban berbuat adil di antara mereka. Tetapi, mereka hanya mendapat berhak kecukupan nafkah, sesuai dengan standar yang berlaku dikalangan mereka.
ذٰلِكَ اَدْنٰٓىٓ اَلاَّ تَعْلُوْا
Memilih seorang istri atau mengambil gundik lebih baik menghindari zalim dan aniaya. Kesimpulannya, bahwa menjauhi perbuatan zalim
            Kesimpulannya bahwa menjauhi perbuatab zalim adalah dasar disyariatkannya hukum perkawinan. Dalam hal ini terkandung pengertian yang menunjukkan persyaratan adil dan wajib melaksankannya, dan berbuat adil memang sulit diwujudkan sebagaimana diungkapkan oleh firman-Nya :
وَلَنْ تَسْتَطِعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْ بَيْنَ النِّس. (النساء : ١٢٩)
Artinya :
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. (Q.S.An-Nisa’ : 129)

Kandungan Ayat
[10]Pernikahan adalah akad  yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan  perempuan yang bukan mahram
            Nikah adalah salah satu azas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang setengah-setengah dalam hidup damn kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan dan hawa nafsunya.
[11]Allah membolehkan bersistri lebih dari satu (polygamy, tapi dibatasi sebanyak-banyakna empat orang, dengan ketentuan mampu berlaku adil antara semua istri itu, baik dalam hal makan, minum, perumahan, giliran dan sebagainya. Tidak boleh diadakan perbedaan antara istri yang kaya dan yang miskin, antara yang bangsawan dan yang bujkan bangsawan. Seorang lelaki yang jelas tidak mampu menjamin diri dan hatinya untuk berlaku adil, dan tidak mampu menetapi hak-hak para istrinya jika ia berpoligamy, maka ia tetap diharamkan berpoligamy. Andaikata ia mampu berlaku adil untuk tiga orang istri, sdangkan untuk yang ke-empat tidak, maka haram ia menikahi wanita yang ke-empat. Begitu juga bila ia hanya mampu berlaku adil dua orang istri, sedangkan untuk yang ke-tiga tidak, maka haram ia menikahi istri yang ke-tiga. Selanjutnya bila ia hanya mampu berlaku adil untuk seorang istri, sedangkan untuk yang kedua tidak, maka haram pula ia menikahi istri yang ke-dua, Ia hanya boleh beristri seorang saya (monogamy).
Yang dimaksud dengan “adil” di sini, adalah sikap menyamakan dalam batas lahiriyah, misalnya persamaan dalam hal perumahan, pakaian, dan sebagainya. Adapun hal-hal di luar kemampuan seseorang, misalnya cenderung hati seorang suami, untuk mencintai istrinya yang muda dan cantik melebihi dari yang lain, makadalam hal ini suami tidak dibebani supaya membagi cintanya sama rata dengan semua istrinya, asal istri yang lain itu tidak diabakan begitu saja. Rasulullah sendiri di akhir hidup lebih bnayak lebih bnayak cenderung kepada ‘Aisyah dengan kerelaan hati dari istri beliau yang lain. Untuk ini beliau berdo’a : “ Ya Tuhan, kecenderungan dalam hatiku ini dalah naluri yang aku miliki. Dan janganlah aku disiksa terhadap hal-halyang diluar ketentuan naluri yang kumiliki.” Kiranya naluri cinta yang bersarang di dalam hati, tidak dapat disamakan dengan benda yang dapat dibagi sama rata.

Berbagai Keistimewaan Poligami Ketika Diperlukan [12]
            Pada prinsipnya kebahagiaan rumah tangga bagi seorang suami hanya apabila mempunyai seorang istri saja karena bentuk rumah tangga seperti itu adalah yang paling sempurna, yang seharusnya dipelihara setiap individu dan diyakini. Tetapi terkadang memang ada beberapa kondisi yang dialami seseorang yang mendorongnya menyimpang dari ketentuan tersebut, karena ada kemaslahatan penting yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya atau umatnya. Sehingga poligamy bagi dirinya tidak bisa dielakkan lagi. Kondisi-kondisi tersebut ialah sebagai berikut :
  1. Bila seorang suami beristrikan seorang wanita mandul, sedangkan ia sangat mengharapkan anak. Termasuk kemaslahatan sang istri dan kemaslahatan mereka (suami istri), hendaknya sang suami menetapkan istri pertamanya, kemudian mengawini wanita lain. Terlebih jika status sang suami sebagai orang terpandang dan memiliki kekayaan, misalnya, seorang raja atau amir.
  2. Bila istri telah tua dan mencapai umur yaisah  (tidak haid lagi) kemudian sang suami berkeinginan mempunyai anak dan ia mampu memeberikan nafkah kepada lebih dari seorang istri, mampu pula menjamin kebutuhan anak-anaknya termasuk pendidikan mereka.
  3. Bila sang suami merasa tidak cukup hanya mempunyai seorang istri, demi terpeliharanya kehormatan diri (agar tidak berzina) karena kapabilitas seksualnya memang mendorongnya untuk poligamy, sedang sang istri kebalikannya. Atau bisa juga karena masa haid sang istri, umpamanya, terlalu panjang, hingga memakan waktu sebagian besar dari bulannya, sehingga kini, posisi suami dihadapkan pada dua alternatif. Terkadang, ia harus kawin lagi atau terjerumus ke dalam perbuatan zina, yang akibatnya menyia-nyiakan agama, harta benda, dan kesehatannya. Akibatnya, lebih berbahaya bagi sang istri dibandingkan jika sang suami memadunya dengan istri lain yang disertai keadilan sang suami terhadap semuanya, sebagaimana yang menjadi syarat dibolehkannya poligamy dalam Islam.
  4. Bila diketahui dari hasil sen sus kaum wanita lebih banyak dari kaum pria, dalam suatu negara dengan perbandi gan yang mencolok. Hal itu bisa terjadi setelah suatu negara baru saja mengalami peperangan yang banyak menewaskan kaum pria. Dalam keadaan seperti itu, tidak ada sarana lain bagi wanita dalam mencari kasab, kecuali hanya dengan menjual diri (kehormatannya. Akibatnya, jelas akan membuat wanita itu hidup sengsara karena ia harus menjamin nafkah diri dan anak-anaknya yang telah kehilangan seorang ayah sebagai penanggung kebutuhan meraka terlebih lagi jika hal itu terjadi setelah melairkan dalam masa penyusuan, sungguh mengharukan.


Hikmah Poligami yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW. [13]

             Nabi Muhammad SAW. selalu memelihara kemaslahatan dalam memilih setiap wanita yang akan dijadikan istrinya. Untuk itu, beliau menarik kabilah-kabilah terbesar untuk bersimenda dengannya. Kemudian beliau mengajari para pengikutnya, seperti, bagaimana cara menghormati kaum wanita dan memuliakan istri-istrinya, serta berlaku adil terhadap mereka.
            Ketika Nabi SAW. wafat beliau meningglkan sembilan istrinya sebgai Ummahatu ‘i mukmini (Ibu-ibu kaum mukmin). Mereka, bertugas mengajari istri-istri kaum mukmin tentang hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita yang harus mereka ketahui, langsung dari kaum wanita sendiri, bukan dari kaum pria. Dan seandainya Nabi SAW. hanya meninggalkan seorang istri pastilah manfaatnya tidak akan seperti beliau meningglakan sembilan istri (mengingat funsi mereka yang sangat penting).
Singkatnya, dalam berpoligamy Nabi SAW tidak bermaksud seperti yang dikehendaki oleh seorang raja, amir, dan hartawan yang hanya ingin bersenang- senang dengan wanita. Sebab, kalau saja beliau bermaksud demikian, niscaya beliau akan memilih wanita- wanita tercantik da perawan, seperti yang pernah beliau sarankan kepada salah seorang sahabat yang mengawini seorang janda.
هَلاَ بِكْرًا تَلاَ عِبُهَا وَ تُلاَعِبُكَ وَ تَظَحِكُهَا وَتُظَا حِكُهَا.
Artinya :
Mengapa bukan (yang masih) perawan, (hingga) engkau bisa bermain-main dengannya, dan ia pun bisa bermain-main denganmu, kemudian engkau bisa bersenang- senang dengannya, dan ia pun bisa bersenang-senang denganmu.
(H.R. Bkhari dan Muslim)








DAFTAR PUSTAKA

Surin, Bactiar, Adz-Dzikraa terjemah & tafsir Al-Qur’an dalam huruf Arab & Latin juz 1-5 : Angkasa Bandung.

Hatta, DR.Ahmad, MA_”Tafsir Qur’an perkata Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul&Terjemah : Maghfirah Pustaka.

Rasjid, H.Sulaiman, Fiqih Islam : Sinar Bari Algesindo.

Hajar Al Agalani, Ibnu, Fathul Baari Shahih Al-Bukhari jilid 22.

Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang.



[1] Hatta, DR.Ahmad, MA_”Tafsir Qur’an perkata Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul&Terjemah : Maghfirah Pustaka,77.

[2] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat,  giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[3]  Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[4] Hatta, DR.Ahmad, MA_”Tafsir Qur’an perkata Dilengkapi dengan Asbabun  Nuzul&Terjemah : Maghfirah Pustaka,77.
[5] Hajar Al Agalani, Ibnu, Fathul Baari Shahih Al-Bukhari jilid 22, 302-303.

[6] Surin, Bactiar, Adz-Dzikraa terjemah & tafsir Al-Qur’an dalam huruf Arab & Latin juz 1-5 : Angkasa Bandung, 315.

[7] Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 375.

[8] Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 325-326.

[9] Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 326.

[10] Rasjid, H.Sulaiman, Fiqih Islam : Sinar Bari Algesindo, 374.

[11] Surin, Bactiar, Adz-Dzikraa terjemah & tafsir Al-Qur’an dalam huruf Arab & Latin juz 1-5 : Angkasa Bandung, 312.

[12] Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 328.

[13] Terjemah Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 331.
                                                         

1 komentar:

  1. Nice shared, Thanks....
    Nggak kepikiran untuk beristri lebih dari satu, satu istri saja belum punya,hehe...

    BalasHapus